Selasa, 05 Januari 2016

Guru Profesional dan Bermartabat



A.      Hakikat Guru
Guru menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti orang yang mengajar. Dengan demikian, orang-orang yang profesinya mengajar disebut guru. Baik itu guru di sekolah maupun di tempat lain. Dalam bahasa Inggris, guru disebut juga teacher yang artinya pengajar. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru dalam Permendiknas menunjukkan orang yang memiliki banyak ilmu dan harus bertanggung jawab. Apa yang dimilikinya diamalkan dengan sungguh-sungguh. Dengan harapan anak didiknya menjadi lebih baik dalam segala hal yakni dimulai dari persiapan, proses, hingga evaluasi. Semua pekerjaan itu harus dipertanggung jawabkan. Guru akan merasa bangga bila melihat anak didiknya sukses melebihi dirinya. Sebagai seorang pengajar dan juga pendidik, maka guru berada di garis terdepan. Guru mampu memberikan nilai lebih. Guru tidak sama dengan profesi-profesi lainnya. Itu karena, guru bisa menentukan masa depan anak didiknya. Bahkan gurulah yang mampu membangun sebuah bangsa menjadi lebih bermartabat. Ada sebuah kata bijak dari seorang pakar pendidikan India, yang dikutif Sulhan dalam bukunya ”Guru masa depan sukse dan bermartabat”, ”melalui pendidikan manusia ditanam dan dengan pendidikan masa depan bangsa dibangun”. Ini artinya bangsa sangat menaruh harapan terhadap sebuah pendidikan. Baik dan buruknya sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan itu sendiri.
Nana Syaodih Sukmadinata mengatakan bahwa pendidikan pada dasarnya adalah berintikan interaksi antara pendidik dan peserta didik. Pendidik atau yang disebut guru memegang peranan kunci bagi kelangsungan kegiatan pendidikan. Pendidikan tetap berjalan tanpa kelas, tanpa gedung, atau dalam keadaan darurat serba minim fasilitas. Namun tanpa guru proses pendidikan hampir tak mungkin bisa berjalan. Guru menjadi satu kebutuhan yang tak bisa ditawar dalam dunia pendidikan. Kehadiran seorang guru sangat ditunggu dan diharapkan bisa meningkatkan kualitas sebuah bangsa di masa datang. Lalu seperti apa guru yang diharapkan bisa membangun sebuah bangsa? Banyak tokoh pendidikan yang memberikan rambu-rambu tentang guru. Guru sebagai penentu masa depan bangsa tidak boleh asal saja. Guru harus mampu memahami hakekat dirinya dalam mengemban amanah suci untuk mencerdaskan anak bangsa. Untuk itulah perlu disimak beberapa pendapat tokoh tentang hakekat seorang guru. Imam Gozali memandang bahwa pekerjaan seorang sebagai guru lebih mulia dibanding lainnya. Untuk itulah beliau memberikan kriteria bagi seorang guru. Guru bukan pekerjaan pelarian. Guru bukan pekerjaan asal mau. Guru yang diserahi tugas mengajar secara umum memiliki kriteria yang cerdas, sehat akal, memiliki akhlak yang baik, dan kuat fisiknya.
Selain sifat-sifat secara umum, Imam Gozali sifat-sifat guru ideal, sebagaimana yang ditulis Dr. H. Abuddin Nata, MA dalam bukunya, Pemikiran tokoh Pendidikan islam. Sifat-sifat guru yang ideal diantaranya: Pertama, seorang guru harus memiliki kasih sayang. Sifat ini sangat penting karena bisa menimbulkan rasa percaya diri dan rasa tentram pada diri murid terhadap gurunya. Kedua, seorang guru tidak terlalu banyak menuntut upah. Seorang guru menyadari kondisi tempat ia bekerja. Yakinilah bahwa kebaikan yang kita lakukan senatiasa akan berbalas dengan kebaikan pula. Tidak selamanya berbentuk materi. Ketiga, seorang guru harus membangun komunikasi yang harmonis sesama rekan kerja. Guru tidak boleh tenggelam dalam persaingan, perselisihan, dan pertengkaran sesama. Keempat, seorang guru menggunakan pendekatan ramah, penuh simpati, tidak menggunakan kekerasan, dan cacian kepada anak. Guru yang menggunakan kekerasan, dan cacian kepada anak, bisa menyebabkan murid memiliki jiwa yang keras, menentang, membangkang, dan memusuhi gurunya. Sebaliknya guru yang ramah, penuh simpati membuat anak akan simpati dan menghormati guru, dan akan ditiru prilakunya oleh murid. Kelima, seorang guru harus bisa memberikan teladan yang baik di depan muridnya. Seorang guru juga harus bisa bersikap toleransi dan mau mengahrgai orang lain. Keenam, seorang guru harus memiliki prinsip mengakui ada perbedaan potensi dan kecerdasan yang dimiliki murid secara individual, dan memperlakukannya sesuai dengan tingkat perbedaan yang dimiliki muridnya tersebut. Ketujuh, seorang guru memahami bakat, tabiat, dan kejiwaan muridnya sesuai dengan tingkat perbedaan usianya. Kedelapan, seorang guru harus bisa menjadi model, apa yang diucapkan harus bisa sesuai dengan perbuatannya.
Selian itu, Ibnu Sina memberikan konsep tentang guru yang baik sebagaimana yang dikutip oleh Nata. Menurut Ibnu Sina guru yang baik adalah guru yang cerdas, beragama, mengetahui cara mendidik akhlak, cakap dalam mendidik anak, berpenampilan tenang, jauh dari kata berolok-olok dan main-main di hadapan muridnya, tidak bermuka masama, sopan santun, bersih dan senantiasa dalam keadaan suci (berwudhu’). Namun demikian, Ibnu Sina lebih memberikan penekanan khusus sebagai kriteria guru yang baik. Menurutnya, guru yang baik itu memiliki kompetensi atau kecakapan dalam mengajar, memiliki kepribadian yang baik. Dengan kompetensi itu, seorang guru akan dapat mencerdaskan anak didiknya dengan berbagai pengetahuan dan dengan kepribadian yang baik, ia dapat membina mental dan akhlak anak. Ibnu Taimiyah memberikan komentar tentang hakekat seorang guru (dalam Nata, Pemikiran tokoh Islam, 2001). Menurutnya guru selalu memiliki hubungan dengan murid. Untuk itulah belaiu secara garis besar membrikan konsep etika guru dengan murid. Karena bagaimanapun juga murid akan selalu melihat dan mencontoh prilaku guru; Pertama, seorang guru hendaknya saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan dilarang saling menjegal satu sama lain. Selain itu, guru dilarang saling menyakiti, baik ucapan maupun perbuatan tanpa hak. Kedua, seorang guru hendaknya bisa dijadikan sebagai sebagai panutan bagi murid-muridnya dalam hal kejujuran. Selain itu, guru juga harus selalu berpegang teguh pada akhlak yang mulia. Guru berdusta kepada murid merupakan suatu kezaliman yang besar. Ketiga, seorang guru hendaknya menyebarkan ilmunya tanpa main-main atau sembrono. Karena berbuat lalai dalam menyebarkan ilmu dianggap lalai dalam berjihad. Keempat, seorang guru hendaknya membiasakan menambah ilmu atau belajar terus. Hakekat seorang guru merupakan seorang pembelajar sepanjang masa.
Berdasarkan pandangan para tokoh di atas, maka  guru memiliki kepribadian utuh. Guru merupakan sosok yang senantiasa menjadi cermin bagi orang lain, baik di dalam kehidupan pribadi maupuj khidupan sosial. Guru senantiasa memperbaiki tingkah laku, kualitas  berpikir dengan selalu introspeksi  pada masa lalu dan memiliki pandangan untuk masa depan. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar kualifikasi dan komptensi guru,  1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal   Kualifikasi akademik  guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),  guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan  guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut. (a).  Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA adalah Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (b).  Kualifikasi Akademik Guru SD/MI. Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus  memiliki kualifikasi akademik  pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)  dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI)   atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.  (c.)  Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs. Guru pada SMP/MTs,  atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (d).  Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Pada hakekatnya seorang guru merasakan bangga atas keberhasilan anak didiknya. Bagitu juga sebaliknya, ia akan merasa sedih bila terjadi kegagalan pada anaknya. Dengan demikian, berbagai upaya dengan tulus ikhlas dilakukan agar anak didiknya menjadi sukses melebihi dirinya. Untuk itulah, agar guru sukses dan bermartabat guru harus memiliki kompetensi.
B.       Profesi Guru
Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab,  dan kesetiaan terhadap profesinya serta adanya  pengakuan masyarakat. Beberapa ciri-ciri profesi yaitu ; pertama, pekerjaan yang mempunyai fungsi dan signifikasi sosial, karena diperlukan pengabdian pada masyarakat. Kedua, profesi menuntut ketrampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dalam lembaga tertentu  sehingga secara sosial dapat dipertanggung jawabkan ( Accoun table ). Proses perolehan ketrampilan itu bukan hanya rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah. Jadi profesi bersifat independen judgment yaitu berperanan dalam mengambil putusan, bukan sekedar menjalankan tugas. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin   ilmu ( a systematik body of knowledge ) bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat, adanya kode etik yang menjadi pedoman  anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, konsekuensi dari pengabdian pada masyarakat berhak mendapat imbalan finansial ( Supeno. 1997: 80 ).
Hal  yang harus diperhatikan seorang guru  yaitu harus berpegang teguh pada kode etik guru:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dalam memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya untuk kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru  secara bersama-sama memelihara , membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Supeno. 1997: 81 )


C.      Guru  Profesional dan Bermartabat
Kompetensi seorang guru menjadi modal penting didalam pengelolaan pendidikan dan pengajaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Menurut UU no 14 Tahun 2005 dikatakan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memperoleh sertifikat pendidik yang dapat diraih melalui jalur PLPG, PPG, pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) maupun jalur lain yang sesuai dengan ketentuan. Melalui jalur PLPG misalnya, kompetensi peserta didik di kembangkan melalui teori dan praktek yang sedemikian rupa sehingga diakhir program setelah di adakan evaluasi dan dinyatakan lulus dapat memperoleh sertifikat guru profesional.
Menurut Setjipto (2004: 56), profesional mempunyai makna ahli (ekspert), tanggungjawab (responsibilty), baik tanggungjawab intelektual maupun tanggungjawab moral, dan memiliki rasa kesejawatan. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa guru profesional adalah guru yang telah melalui serangkaian proses pendidikan dan pelatihan profesi yang mempunyai keahlian, tanggungjawab intelektual dan tanggungjawab moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Guru mempunyai peranan  strategis dalam upaya peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu peningkatan profesionalisme seorang guru merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan.  Ini mengingat banyaknya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap perubahan  dalam sistem pembelajaran. Sejalan dengan hal itu , tuntutan peningkatan kemampuan guru semakin besar.  Dalam kondisi demikian,  seorang guru harus mampu meningkatkan mutu serta kemampuan untuk membina moral  dan suri tauladan kepada  siswanya.
Masalah guru merupakan topik yang tidak habis-habisnya  menjadi buah bibir masyarakat.  Bahkan, dalam forum ilmiahpun masalah itu menjadi bahan perdebatan. Ini merupakan  indikasi bahwa  dibenak guru ada beberapa masalah yang  perlu dipecahkan dalam menjalankan tugas sebagai pengajar.  Apalagi peran guru merupakan salah satu faktor yang menentukan tingkat keberhasilan peserta didik dalam melakukan tranformasi ilmu serta internalisasi etika dan moral.
Seorang guru yang profesional harus mampu memiliki persyarakatan minimal antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuni, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya, memiliki jiwa kreatif dan  produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya dan melakukan pengembangan diri secara terus menerus ( Continous improvemen ) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar (  Sidi. 2002: 39 ). Dengan demikian tugas guru bukan lagi sebagai knowledge base tetapi sebagai competency based, yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai- nilai etika dan moral.
Dengan profesionalisasi  guru, maka guru bukan lagi sebagai pengajar tetapi tugas guru beralih menjadi Coach, Conselor dan learning manager. Sebagai coach, seorang guru harus mampu mendorong siswanya untuk menguasai konsep-konsep keilmuan, memotivasi  untuk mencapai prestasi  siswa setinggi-tingginya serta membantu untuk menghargai nilai-nilai  dan konsep-konsep keilmuan. Sebagai conselor, guru berperan sebagai sahabat dan teladan dalam pribadi  siswa serta  mengundang rasa hormat dan keakraban pada diri siswa. Sebagai manager, guru membimbing siswanya untuk belajar, mengambil prakarsa dan mengekspresikan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan demikian, diharapkan siswa mampu mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga siswa  mampu  bersaing  dengan bangsa lain di dunia.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan YME, yang dibekali daya cipta, rasa, dan karsa serta hak - hak dan kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, martabat adalah bergengsi, berkelas, berpamor, berstatus, prestisius, terhormat.
Menurut Edwin Alwazir dalam edukasi kompasiana menjadi guru yang bermartabat, guru yang bermartabat seharusnya :
a)      Sopan Santun
Guru yang sopan membuat orang segan. Guru yang santun dapat menjadi teladan di semua lingkungan baik disekolah maupun dimasyarakat.
b)      Kreatif
Guru yang kreatif akan membangkitkan martabatnya di mata orang banyak. Ia akan menjadi contoh produk yang bisa ditiru. Namanya akan disebut-sebut dalam forum pendidikan dan pertemuan resmi.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka dapat dijelaskan bahwa guru bermartabat adalah sosok guru yang mempunyai kedudukan terhormat dan bersikap sopan santun dalam berkomunikasi dengan orang lain baik siswa, teman sejawat, maupun dimasyarakat serta berpikir kreatif dan inovatif sehingga dengan sendirinya membangkitkan rasa segan orang lain terhadap dirinya.
Guru bermartabat itu guru yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bahwa manusia itu adalah makhluk Tuhan yang paling mulia, sebab itu guru bermartabat tidak akan mengotori kemuliaan yang dilimpahkan Tuhan kepadanya. Ia akan selalu menjunjung tinggi kemuliaan manusia, bukan sekadar kemuliaan dirinya sendiri melainkan juga kemuliaan manusia secara umum. Ini berarti bahwa guru bermartabat menyadari betul bahwa orang lain juga bermartabat. Guru bermartabat menghormati orang lain, seperti halnya dia berharap orang lain menghormati dirinya. Guru bermartabat menghargai pendapat orang lain. Kalaupun terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa disamakan, guru bermartabat lebih memilih jalan win-win solution. “Itu menurut Anda, dan ini menurut saya. Mari kita lakukan sesuai keyakinan kita masing-masing,” begitu kira-kira yang dikatakan. Tidak ada pemaksaan pendapat.
Dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, guru bermartabat juga sangat menghargai murid-muridnya, apa pun latar belakang kehidupan keluarga muridnya itu. Guru bermartabat yakin bahwa murid-muridnya juga bisa menjadi manusia yang bermartabat, manusia yang berhasil dalam kehidupan. Karena itu guru bermartabat tidak menyakiti (fisik maupun psikis) siswa-siswinya. Misalnya muridnya belum bisa mengikuti pelajaran yang diberikan guru, seorang guru yang bermartabat akan berusaha menemukan penyebab muridnya belum berhasil. Bahasa yang digunakan guru bermartabat juga komunikatif dan efektif, tidak boros kata, tidak boros kalimat. Pendek kata, guru bermartabat akan selalu menjalani hidupnya secara bermartabat pula.

D.      Tantangan  Guru  Profesional
Dalam memasuki era dunia tanpa batas, sosok guru menghadapi tantangan besar  yaitu : pertama peningkatan nilai-nilai  pada diri siswa yaitu bagaimana meningkatkan  prestasi, etika moral siswa akibat arus negatif masuknya teknologi canggih. Kedua tantangan untuk melakukan pengkajian terhadap penguasaan IPTEK dan informasi,  yang implikasinya: tuntutan  persaingan yang makin ketat,  yaitu   penguasaan bahasa asing sebagai pengantar dalam pembelajaran Implikasinya  mampu bersaing dengan negara  lain dalam dunia pendidikan. Ketiga, tantangan akan  desakan masyarakat  adanya sosok guru profesional yaitu guru yang menjadi suri tauladan serta memiliki komitmen yang  tinggi terhadap anak didiknya.
a.         Strategi yang diperlukan dikembangkan oleh  Seorang  Guru yang Bermartabat dan Profesional
       Dari paparan tersebut di atas maka langkah-langkah yang  perlu dilakukan  guru, yaitu  pertama, melakukan inovasi pembelajaran dengan sasaran utama adalah perubahan cara berpikir siswa dan kepribadian siswa. Kedua, meningkatkan kualitas akademik yang mencakup kualitas proses pembelajaran, kualitas penelitian ( research ) dan kualitas pengabdian terhadap profesinya. Ketiga, penguasaan materi serta mengembangkan cara berpikir ilmiah secara sistematik. Keempat, mengembangkan komitmen yang kuat terhadap anak didiknya. Kelima pengembangan diri dalan profesi melalui  kegiatan  seminar, simposim inovasi pembelajaran, internet dan menjalin kerja sama  dengan  sesama profesi ( Networking ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar